Jumat, 28 Desember 2012

Kabar tahun 1997. Deklarasi Partai itu...

Kabar dari PIJAR

"Partai Mahasiswa Berdiri Di Makassar"

Jakarta, 4 Okt (KdP)
    Siapa bilang gerakan pro-demokrasi akan tidur panjang setelah peristiwa
27 Juli? Asumsi itu ternyata tidak berdasar sama sekali. Sebuah partai
mahasiswa, kemarin, (3 Oktober) dideklarasikan di Ujung Pandang. Partai itu
dinamakan Partai Mahasiswa Pro-Demokrasi (PMPD).
    Akbar Endra, mahasiswa Universitas Hassanudin, menegaskan bahwa mereka
memang tidak ingin terlalu lama larut dalam situasi politik belakangan,
setelah peristiwa 27 Juli, yang menyebabkan 'tiarap'-nya berbagai elemen
pro-demokrasi. Karena itulah, ia dan kawan-kawannya berinisiatif untuk
membangkitkan kembali semangat aktifis pro-demokrasi, khususnya mahasiswa,
dengan mendeklarasikan partainya.
    Memang dalam 2 bulan terakhir setelah perisitiwa 27 Juli dan
"pengkambinghitaman PRD", banyak sekali terjadi penangkapan aktifis
pro-demokrasi -- sekurang-kurangnya 80 aktifis ditangkap menurut majalah
Suara Independen. Meskipun banyak di antara mereka, yang bukan anggota PRD,
telah dibebaskan. Kenyataan ini tak pelak lagi, membuat sejumlah elemen
pro-demokrasi melakukan cooling down. Lebih jauh lagi, banyak yang percaya,
gerakan pro-demokrasi akan 'tiarap' dalam tenggang waktu yang cukup lama.
Meski ada juga pendapat yang sudah lebih dulu menduga, gerakan
pro-demokrasi akan segera bangkit. "Kesadaran politik rakyat sudah demikian
tinggi, terlebih setelah peristiwa 27 Juli. Biarpun, pemerintah
menakut-nakuti dan mengalihkan isyu dengan ancaman komunisme, tuntutan
terhadap demokratisasi tak mungkin dapat dibendung lagi. Gerakan
pro-demokrasi pasti akan segera bangkit, dalam waktu yang tidak terlalu
lama," ungkap Coki Naipospos, Presidium PIJAR, dalam sebuah diskusi di
Pusat Pengkajian Politik dan Advokasi Masyarakat (PUSPIPAM) di Pasar
Minggu, beberapa waktu yang lalu.
    Ramalan Coki ternyata segera terbukti dengan lahirnya PMPD, yang
sebelumnya bernama Aliansi Mahasiswa Pro-Demokrasi (AMPD).
    Dalam deklarasinya, PMPD mendasarkan azasnya pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar '45. Sedangkan bentuk perjuangannya mengambil jalan
reformasi politik. Menurut Ano Suparno, yang dihubungi KdP, "tuntutan PMPD yang
terpenting adalah pencabutan Paket 5 Undang-Undang Politik, yang menurut
kami merupakan penghalang terbesar terlaksananya proses demokratisasi
politik di Indonesia."
    Ketika disinggung, bahwa tuntutan itu juga disampaikan oleh PRD,
dikatakannya bahwa, tuntutan pencabutan Paket 5 UU Politik itu merupakan
aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang sadar hak-hak politiknya dibelenggu.
Tanpa PRD pun, cepat atau lambat, akan muncul tuntutan pencabutan Paket 5
UU Politik tersebut. Ditambahkannya lagi, "kami tidak ada hubungannya
dengan PRD."
    Mereka juga menyerukan pada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk
pelabelan komunis pada berbagai elemen pro-demokrasi yang dilakukan tanpa
didasari bukti yang jelas.
    Menurut ano, dalam waktu dekat PMPD akan melakukan tur, keliling
daerah serta tempat-tempat lain untuk memperkenalkan partai itu. "Kami juga
sedang mempersiapkan kongres, yang mudah-mudahan dapat dilaksanakan dalam
waktu dekat," ujarnya yang lebih akrab dipanggil Ano ini.***